Memaknai pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Kali ini saya akan membahas pokok pikiran undang- undang dasar negara kita. Tentunya hal ini sangat penting sebagai sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu kita juga dapat memahami jalanya roda pemerintahan dengan merefleksikanya ke pembukaan undang- undang dasar. Sebelum itu kita harus memaknai empat pokok pikiran UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1.) Pokok pikiran pertama : "Negara melindungi setiap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Ini suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2.) Pokok pikiran kedua: "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat". Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang samauntuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.) Pokok pikiran ketiga : "Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan". Oleh karena itu, sistem negara kita yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.) Pokook pikiran keempat: " Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewjibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran itu, tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari falsafah negara, yaitu Pancasila. Bagaimana menurut kalian? Cukup jelas bukan? Kita sebagai pemuda penerus cita-cita bangsa dan negara wajib mengetahui falsafah negara. Sehingga kedepanya negara ini akan dipimpin oleh orang-orang yang paham betul dengan apa yang diamanatkan UUD 1945.
RIZKY ABDULLAH
1.) Pokok pikiran pertama : "Negara melindungi setiap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Ini suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2.) Pokok pikiran kedua: "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat". Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang samauntuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.) Pokok pikiran ketiga : "Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan". Oleh karena itu, sistem negara kita yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.) Pokook pikiran keempat: " Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewjibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran itu, tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari falsafah negara, yaitu Pancasila. Bagaimana menurut kalian? Cukup jelas bukan? Kita sebagai pemuda penerus cita-cita bangsa dan negara wajib mengetahui falsafah negara. Sehingga kedepanya negara ini akan dipimpin oleh orang-orang yang paham betul dengan apa yang diamanatkan UUD 1945.
RIZKY ABDULLAH
Komentar
Posting Komentar